Butuh UU Tersendiri dalam Pemanfaatan dan Penggunaan Bahan Kimia

25-11-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam dalam foto bersama usai memimpin kunjungan kerja Baleg ke Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/11/2022). Foto: Ayu/nr

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mengungkapkan bahwa saat ini pemanfaatan bahan kimia di masyarakat dan industri menjadi sebuah hal yang tidak bisa dihindari. Oleh karenanya butuh sebuah aturan dalam bentuk Undang-Undang (UU) tersendiri, terkait penggunaan bahan kimia dari hulu ke hilir, agar tidak ada dampak negatif baik bagi kesehatan, maupun lingkungan.

 

"Seperti kita ketahui, pemanfaatan bahan kimia merupakan hal yang tak terhindarkan dalam masyarakat (rakyat) dan industri saat ini. Seperti dalam industri farmasi, kesehatan, pertanian, pertambangan, bahkan pertahanan keamanan. Namun, apabila pemanfaatan bahan kimia tidak dilakukan secara benar dan bijak, maka dapat menjadi ancaman terhadap kesehatan manusia dan lingkungan," jelas Ibnu, dalam kunjungan kerja Baleg ke Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/11/2022).

 

Oleh karenanya Baleg menilai perlunya undang-undang tersendiri yang mengatur pemanfaatan atau penggunaan bahan kimia ini. Sehingga dibentuklah RUU bahan kimia yang menjadi usul inisiatif DPR RI ini.

 

Atas dasar itulah Baleg DPR RI mengunjungi tiga Provinsi ( Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan NTT), dengan tujuan utama menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, tentunya untuk memperkaya penyusunan naskah akademik serta draft RUU (rancangan undang-undang), baik dari pemerintah daerah dan DPRD, juga dari akademisi, BBPOM (badan besar pengawasan obat dan makanan), serta dari industri dan masyarakat.

 

Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah masukan terkait RUU Bahan kimia ini. Diantaranya penggunaan jenis bahan kimia yang aman bagi kesehatan dan lingkungan, ukuran penggunaanya, bahkan sampai kemasan dan waktu penggunaaan serta pendstribusiannya juga harus ikut diatur.

 

"Misalnya, jenis bahan Kimia yang dipakai sudah sesuai, namun alat yang digunakan tidak sesuai, bisa saja itu menimbulkan efek negatif. Atau bahan dan alat sesuai, tapi saat pengemasan dan proses pendistribusiannya mungkin terkontaminasi oleh suatu hal, bisa juga menimbulkan efek negatif baik bagi kesehatan, maupun lingkungan. Masukan ini semua nanti akan dimasukkan ke dalam naskah akademik dan draft RUU Bahan Kimia dan kami bahas," pungkasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Politisi dari Fraksi PKB ini ikut didampingi juga oleh anggota Baleg DPR RI lainnya, seperti Hasnah Syam, Guspardi Gaus, Putra Nababan, Christina Aryani, dan KH Bukhori. (ayu/aha) 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...